Klungkung, - Danramil Klungkung, Kapten Cpl Putu Agus, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Selasa (11/11/2025).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung, di antaranya Kapolres Klungkung, perwakilan Kodim 1610/Klungkung, Kepala BNNK Klungkung, serta sejumlah pejabat instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras, dan barang hasil tindak pidana lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di hadapan seluruh undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kapten Cpl Putu Agus menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejari Klungkung dalam menjaga integritas hukum dan keamanan wilayah.
“Kami dari Koramil Klungkung mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan dan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata sinergitas Forkopimda dalam mewujudkan wilayah Klungkung yang aman dan bebas dari kejahatan, ” ujarnya. (*)

Riansyah