Klungkung, - Perwira Seksi Intelijen Kodim 1610/Klungkung, Kapten Inf Gede Putra Yadnya, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Selasa (07/04/2026).
Kehadiran Kapten Inf Gede merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bentuk transparansi kepada masyarakat terhadap penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, di antaranya narkotika, senjata tajam, minuman keras, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun metode lain sesuai dengan jenis barang bukti, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, ” kata Pasi Intel. (*)

Riansyah